Klarifikasi Tentang Potensi Makar

Sehubungan dengan banyaknya email yang menanyakan perihal potensi makar terhadap Pemerintahan Jokowi bersama ini Blog I-I ingin menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
  1. Benar bahwa Blog I-I yang pertama kali menegaskan adanya potensi makar berdasarkan pada data intelijen jaringan Blog I-I dan analisa yang hati-hati. Meskipun demikian, Blog I-I tidak pernah menyatakan bahwa Aksi Bela Islam adalah sebuah kegiatan makar. Apabila sahabat Blog I-I membaca hati-hati prediksi Blog I-I, momentum untuk mencetuskan makar masih belum ketemu dan kondisi sekarang belum cukup matang dan masih diperlukan beberapa kali lagi pusaran conditioning konflik sehingga puncaknya baru dapat terjadi pada tahun 2017. Dengan demikian, Blog I-I bukan pemasok informasi bahwa rencana Aksi Bela Islam III tanggal 2 Desember 2016 akan bergeser kepada kegiatan makar termasuk menduduki simbol-simbol kekuasaan negara seperi DPR/MPR - RI. Sekali lagi analisa Blog I-I menyebutkan bahwa proses menuju penciptaan kacau dan rusuh masih belum cukup, sehingga proses pemanasan situasi dan kondisi masih akan terus didorong oleh pihak-pihak yang melihat peluang makar. Deteksi dini dan cegah dini terhadap kelompok jahat inilah yang harus menjadi fokus intelijen dan seluruh aparat keamanan. Sebagai catatan, intelijen dan aparat keamanan harus teliti dalam membedakan manuver politik dari sejumlah kekuatan politik, aspirasi murni umat Islam, dan mereka yang jahat ingin menciptakan kerusuhan. Artinya harus tetap berhati-hati dalam menyampaikan informasi tentang aktor, dalang, sutradara, dan lain-lain yang akan meningkatkan suhu politik (catatan ini khususnya untuk Menkopolhukam Wiranto yang beberapa kali mengeluarkan pernyataan yang kurang cerdas dan kurang sensitif).
  2. Saran Blog I-I sangat jelas dan tegas, yakni bukan melarang penyampaian aspirasi masyarakat melalui demonstrasi, melainkan secara sungguh-sungguh melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap penyusup aktor kerusuhan yang berupaya mendorong terciptanya kondisi kacau dari kegiatan Aksi Bela Islam. Deteksi dini dan cegah dini tersebut dapat dilakukan dengan koordinasi intensif dengan elemen masyarakat yang melakukan demonstrasi dan peningkatan sistem monitoring dengan penggunaan teknologi kamera perekam kegiatan, termasuk kamera night vision, mengantisipasi seandainya kegiatan demonstrasi kembali melebihi jam 18.00. Dengan sistem monitoring ketat terhadap pelaksanaan demonstrasi tersebut, niscaya paska demonstrasi baik bila berjalan damai maupun rusuh akan mudah dianalisa. Detail surgical operartion memisahkan pendemo murni dari penyusup bukanlah kegiatan yang mudah, sehingga sistem monitoring ketat adalah pilihan yang tidak terhindarkan. Apabila Polisi, TNI, dan Intelijen kekurangan alat, maka dapat bekerjasama dengan seluruh stasiun Televisi Nasional yang akan dengan senang hati melakukan liputan.
  3. Perkiraan potensi makar dalam analisa Blog I-I belum matang 100% akan terjadi, sehingga dinamakan perkiraan potensi. Blog I-I telah menyarankan beberapa langkah pencegahan yang mudah-mudahan dapat membantu upaya aparat negara menjaga keselamatan bangsa Indonesia. Selain itu, Blog I-I sudah mengingatkan bahwa yang diharapkan oleh Puppet Master atau pihak yang mencari peluang makar adalah penajaman Pro dan Kontra dan penciptaan posisi berhadap-hadapan dari para pihak yang berbeda pandangan. Polri saat ini sedang didorong atau diprovokasi untuk masuk dalam jebakan untuk berhadap-hadapan secara langsung dengan kelompok pendemo Aksi Bela Islam, semoga Kapolri tetap tenang dan cerdik dalam menyikapi pihak-pihak yang sedang memojokkan Polri. Maklumat Kapolda Metro Jaya dapat dikatakan sudah tepat yakni memberikan peringatan kepada mereka yang berniat makar, dan mendorong pelaksanaan Aksi Bela Islam berjalan lebih tertib sehingga pelayanan polisi berupa pengamanan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
  4. Pihak yang memanaskan situasi bukan hanya dari kelompok Anti Ahok, melainkan juga dari kelompok Pro Ahok, oleh karena itu ada baiknya kepada semua pihak untuk sementara waktu diam menarik diri dari hiruk pikuk perang informasi dan opini yang terus meningkatkan suhu konflik. Proses hukum yang bersih dari intervensi biarkan berjalan cepat dan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Bahwa terjadi upaya penuntutan dan pembelaan dalam proses hukum tersebut adalah wajar dan jangan selalu dikaitkan dengan politik, apalagi tuduhan adanya konspirasi. Apabila benar terjadi konspirasi yang merugikan salah satu pihak, apalagi terjadi intervensi politik dari penguasa, maka Blog I-I memperkirakan penguasa yang seperti itu akan jatuh dengan mudah dalam hitungan hari. Saat terjadi konspirasi politik mengintervensi hukum itulah momentum yang tepat untuk menerjunkan jutaan umat Islam dari yang radikal, moderat, sampai liberal. Namun diperlukan fakta-fakta yang akurat tentang terjadinya intervensi politik dalam kasus Ahok. Akan lebih baik kepada kelompok Anti Ahok untuk menunggu momentum yang tepat tersebut dari pada menghabiskan energi, waktu, dan uang untuk kegiatan yang dampaknya kecil karena momentumnya belum ada. Sabar dan tunggu waktu yang tepat, sehingga dasar kegiatan Aksi Bela Islam menjadi kuat dan didukung seluruh umat Islam.
  5. Saat-saat krusial dan genting dalam mendeteksi proses hukum yang adil dalam kasus penistaan agama adalah hasil akhir pemeriksaan penyidikan Polisi atau Penyerahan Berkas Perkara yang disampaikan ke Kejaksaan. Kemudian bila dinyatakan lengkap (P21) maka dapat lanjut kepada proses berikutnya. Berkas Perkara tersebut biasanaya dilengkapi dengan laporan polisi, resume BAP saksi, resume BAP Tersangka, Berita acara penangkapan (tidak ada), Berita acara penahanan (tidak ada), Berita acara penggeledahan (tidak ada), Berita acara penyitaan (barang bukti berupa rekaman video asli yang belum diedit). 
  6. Saat krusial berikutnya adalah tahap penuntutan yang diawali dengan pemeriksaan berkas perkara dari Polisi oleh Kejaksaan. Dalam hal itu, Kejaksaan melakukan penelitian terhadap : berkas perkara, tersangka dan barang bukti, meneliti apakah pelakunya tunggal atau lebih, apakah ketentuan pidana yang diterapkan sesuai dengan fakta/kejadian, apakah tersangka dapat ditahan, apakah barang bukti merupakan barang bukti yang sah, apakah setiap unsur perbuatan pidana didukung oleh alat bukti yang cukup, apakah harus mengajukan ke persidangan, sesuai dengan ketentuan pidana yang disangkakan oleh penyidik, dan mengkonstruksikan beberapa perbuatan pidana yang terjadi dan siapa saja calon tersangkanya.
  7. Dengan asumsi Kejaksaan tidak melakukan permainan dengan penerbitan SP3, maka saat puncaknya adalah pelimpahan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.
  8. Tiga momentum tersebut diperkirakan juga akan dibidik untuk aksi demonstrasi. 
  9. Kembali kepada potensi makar, umat Islam khususnya mereka yang tergabung dalam FPI, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) dan lain-lain harus waspada terhadap penyusup dan ini juga merupakan tanggung jawab organisasi dan gerakan dalam sungguh-sungguh membela agama Islam secara murni. Sejauh ini, potensi makar masih bersifat potensi dan masih jauh dari matang, namun proses demonstrasi massa dalam jumlah besar yang berulang-ulang akan membuka peluang terjadinya keadaan yang sulit dikendalikan. Oleh karena itu, sungguh-sungguhlah dalam menjaga keselamatan umat Islam baik dalam organisasi maupun secara umum dari fitnah yang dapat terjadi. Artinya pertimbangkanlah lagi sebaik-baiknya dalam menggerakkan umat melakukan suatu aksi demonstrasi.
  10. Akhir kata, kepada pihak yang sedang menggodok makar, salam dari komunitas Blog I-I, mari kita buktikan siapa yang lebih tangguh dalam deteksi dini, dan cegah dini, serta dalam adu strategi. Kami secara terbuka menantang anda yang ingin menghancurkan Indonesia Raya. Blog I-I, yakin umat Islam Indonesia dan seluruh elemen bangsa Indonesia bersama perjuangan Blog I-I.
Salam Intelijen
Senopati Wirang

    Komentar

    Postingan Populer